Bahan Penyusunan Laporan Evaluasi 5 Tahun RPJMN 2004-2009

Bahan Penyusunan Laporan Evaluasi 5 Tahun RPJMN 2004-2009

Softcopy Tabel Pencapaian Sasaran sesuai judul-judul Bab/Prioritas RPJMN 2004-2009 berdasarkan kelompok Agenda masing-masing (3 agenda) sebagai berikut.

Petunjuk mengunduh (download): Silakan letakkan kursor dan lakukan klik-ganda (double-click) pada Judul Bab yang dikehendaki.

AGENDA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG AMAN DAN DAMAI

Bab 2.1 Pengantar Agenda Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai
Bab 2.2 Peningkatan Rasa Saling Percaya dan Harmonisasi Antar-kelompok Masyarakat = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.3 Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Luhur = Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Bab 2.4 Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Penanggulangan Kriminalitas = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.5 Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.6 Pencegahan dan Penanggulangan Gerakan Terorisme = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.7 Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.8 Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional= Direktorat Politik dan Komunikasi

AGENDA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS

Bab 3.1 Pengantar Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis
Bab 3.2 Pembenahan Sistem dan Politik Hukum = Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bab 3.3 Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk = Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bab 3.4 Penghormatan, Pengakuan, dan Penegakan Atas Hukum dan Hak Asasi Manusia = Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bab 3.5 Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan Serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak = Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bab 3.6 Revitalisasi Proses Desentralisasi dan Otonomi Daerah = Direktorat Otonomi Daerah
Bab 3.7 Penciptaan Tata Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa = Direktorat Aparatur Negara
Bab 3.8 Perwujudan Lembaga Demokrasi yang Makin Kokoh = Direktorat Politik dan Komunikasi

AGENDA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Bab 4.1 Pengantar Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Bab 4.2 Penanggulangan Kemiskinan = Direktorat Penanggulangan Kemiskinan
Bab 4.3 Peningkatan Investasi dan Ekspor Nonmigas = Direktorat Perdagangan Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Bab 4.4 Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur = Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN
Bab 4.5 Revitalisasi Pertanian = Direktorat Pangan dan Pertanian
Bab 4.6 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah = Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Bab 4.7 Peningkatan Pengelolaan BUMN = Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN
Bab 4.8 Peningkatan Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi = Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN
Bab 4.9 Perbaikan Iklim Ketenagakerjaan = Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja
Bab 4.10 Stabilitas Ekonomi Makro = Direktorat Perencanaan Makro
Bab 4.11 Pembangunan Perdesaan = Direktorat Perkotaan dan Perdesaan
Bab 4.12 Pengurangan Ketimpangan Pembangunan Wilayah = Direktorat Pengembangan Wilayah
Bab 4.13 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Berkualitas = Direktorat Agama dan Pendidikan
Bab 4.14 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan yang Lebih Berkualitas = Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Bab 4.15 Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial = Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bab 4.16 Pembangunan Kependudukan, dan Keluarga Kecil Berkualitas serta Pemuda dan Olahraga = Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Bab 4.17 Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama = Direktorat Agama dan Pendidikan
Bab 4.18 Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Mutu Lingkungan Hidup = Direktorat Lingkungan Hidup
Bab 4.19 Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Topik 1: sarana dan prasarana transportasi = Direktorat Transportasi
Topik 2: ketersediaan sumber daya air = Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
Topik 3: pengembangan sumber daya energi = Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
Topik 4: pembangunan ketenagalistrikan, telekomunikasi serta informatika. = Direktorat Energi, Listrik, Telekomunikasi dan Informatika
Topik 5: pembangunan pemukiman dan perumahan = Direktorat Permukiman dan Perumahan

Bab 4.20 Penanganan dan Pengurangan Risiko Bencana = Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal

Terima kasih
Salam

================

Pedoman Penulisan Laporan Evaluasi Lima Tahun

Pedoman Penulisan Laporan Evaluasi Lima Tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 merupakan dokumen rencana pembangunan lima tahunan yang telah paripurna diimplementasikan oleh Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono beserta jajaran Kabinet Indonesia Bersatu. Implementasi RPJMN 2004-2009 diwujudkan oleh serangkaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai rencana pembangunan tahunan sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 sebagai tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2004-2009.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Negara PPN/Bappenas menerbitkan Laporan Evaluasi RPJMN sejak tahun 2007. Tahun 2010 merupakan Laporan Evaluasi RPJMN yang keempat dan sekaligus merupakan laporan paripurna dari pelaksanaan RPJMN 2004-2009. Sebagai laporan yang bersifat paripurna maka Laporan Evaluasi RPJMN tahun 2010 ini akan lebih menggambarkan dampak pembangunan lima tahunan dan kemanfaatannya bagi Indonesia.

Lebih lanjut silakan unduh (download) softcopy Tabel Pencapaian Sasaran sesuai judul-judul Bab/Prioritas RPJMN 2004-2009 berdasarkan kelompok Agenda masing-masing (3 agenda) sebagai berikut.

Petunjuk mengunduh (download): Silakan letakkan kursor dan lakukan klik-ganda (double-click) pada Judul Bab yang dikehendaki.

AGENDA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG AMAN DAN DAMAI

Bab 2.1 Pengantar Agenda Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai
Bab 2.2 Peningkatan Rasa Saling Percaya dan Harmonisasi Antar-kelompok Masyarakat = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.3 Pengembangan Kebudayaan yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Luhur = Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Bab 2.4 Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Penanggulangan Kriminalitas = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.5 Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.6 Pencegahan dan Penanggulangan Gerakan Terorisme = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.7 Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara = Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Bab 2.8 Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional= Direktorat Politik dan Komunikasi

AGENDA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS

Bab 3.1 Pengantar Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis
Bab 3.2 Pembenahan Sistem dan Politik Hukum = Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bab 3.3 Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk = Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bab 3.4 Penghormatan, Pengakuan, dan Penegakan Atas Hukum dan Hak Asasi Manusia = Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bab 3.5 Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Perempuan Serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak = Direktorat Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bab 3.6 Revitalisasi Proses Desentralisasi dan Otonomi Daerah = Direktorat Otonomi Daerah
Bab 3.7 Penciptaan Tata Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa = Direktorat Aparatur Negara
Bab 3.8 Perwujudan Lembaga Demokrasi yang Makin Kokoh = Direktorat Politik dan Komunikasi

AGENDA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Bab 4.1 Pengantar Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Bab 4.2 Penanggulangan Kemiskinan = Direktorat Penanggulangan Kemiskinan
Bab 4.3 Peningkatan Investasi dan Ekspor Nonmigas = Direktorat Perdagangan Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Bab 4.4 Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur = Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN
Bab 4.5 Revitalisasi Pertanian = Direktorat Pangan dan Pertanian
Bab 4.6 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah = Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Bab 4.7 Peningkatan Pengelolaan BUMN = Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN
Bab 4.8 Peningkatan Kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi = Direktorat Industri, IPTEK, dan BUMN
Bab 4.9 Peningkatan Iklim Ketenagakerjaan = Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja
Bab 4.10 Stabilitas Ekonomi Makro = Direktorat Perencanaan Makro
Bab 4.11 Pembangunan Perdesaan = Direktorat Perkotaan dan Perdesaan
Bab 4.12 Pengurangan Ketimpangan Pembangunan Wilayah = Direktorat Pengembangan Wilayah
Bab 4.13 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Berkualitas = Direktorat Agama dan Pendidikan
Bab 4.14 Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Layanan Kesehatan yang Lebih Berkualitas = Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Bab 4.15 Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial = Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bab 4.16 Pembangunan Kependudukan, dan Keluarga Kecil Berkualitas serta Pemuda dan Olahraga = Direktorat Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Bab 4.17 Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama = Direktorat Agama dan Pendidikan
Bab 4.18 Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Mutu Lingkungan Hidup = Direktorat Lingkungan Hidup
Bab 4.19 Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Topik 1: sarana dan prasarana transportasi = Direktorat Transportasi
Topik 2: ketersediaan sumber daya air = Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
Topik 3: pengembangan sumber daya energi = Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
Topik 4: pembangunan ketenagalistrikan, telekomunikasi serta informatika. = Direktorat Energi, Listrik, Telekomunikasi dan Informatika
Topik 5: pembangunan pemukiman dan perumahan = Direktorat Permukiman dan Perumahan

Bab 4.20 Penanganan dan Pengurangan Risiko Bencana = Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal

====================

Pentingnya Data Kinerja Pembangunan Sektoral

Bappenas sebagai lembaga perencana berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2002 dan Kepmen Menteri Negara PPN Nomor KEP.050/M.PPN/03/2002 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dinyatakan bahwa data dan informasi merupakan hal penting dan perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan dan perumusan kebijakan pemerintah. Penyediaan data secara umum selama ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), namun data spesifik yang berkaitan dengan kegiatan program-program pembangunan dilaksanakan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan sektornya.

Berkaitan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan sektoral, maka data dan informasi yang spesifik perlu disepakati agar data dan informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat dalam perencanaan pembangunan di masa mendatang. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Direktorat EKPS perlu merumuskan data dan informasi yang dapat dipergunakan untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pembangunan sektoral di bidang perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan polhukhankam.

Pada tahun 2008 sesuai tupoksinya, Direktorat EKPS melakukan penyusunan data base kinerja pembangunan sektoral bidang perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan polhukhankam. Direktorat EKPS mengacu kepada data BPS dan data sektoral dari Kementerian/Lembaga apabila jenis data yang diperlukan tidak dicakup BPS. Direktorat EKPS berharap data base kinerja pembangunan sektoral dapat digunakan untuk penyusunan rencana pembangunan nasional.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Website Bappenas Yang Baru

Bappenas meluncurkan website dengan tampilan baru. Silakan mengunjungi website tersebut di www.bappenas.go.id.

Hirarki Indikator Pembangunan

Tata urutan kedalaman setiap Hirarki Nomenklatur Pembangunan akan menentukan hirarki indikatornya. dengan struktur bertingkatnya sebagai berikut:



Untuk memudahkan dalam penyusunan database ini maka manajemen database KPS akan berdasarkan Sasaran Prioritas, Program, Kegiatan (garis tebal). Hal ini disebabkan kategori data yang akan dibuat sangat besar sekali. Adapun definisi yang akan diterapkan untuk pemilihan dan pemilahan pada tiap-tiap hirarki indicator adalah sebagai berikut:


Besaran untuk Sasaran Prioritas ditandai oleh indikator impact (dampak). Suatu besaran akan didefinisikan sebagai indikator impact apabila besaran yang ada merupakan perwujudan pengaruh yang ditimbulkan (baik positif maupun negatif) oleh setiap tingkatan indikator outcome maupun indikator output berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.


Besaran untuk Program ditandai oleh indikator outcome (hasil). Suatu besaran akan didefinisikan sebagai indikator outcome apabila besaran yang ada merupakan perwujudan pencapaian hasil/manfaat dari beberapa output (keluaran).


Besaran untuk Kegiatan ditandai oleh indikator output (keluaran). Suatu besaran akan didefinisikan sebagai indikator output apabila besaran yang ada merupakan perwujudan suatu produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai pencapaian hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan berdasarkan input yang telah dipergunakan.


--ooOOoo--

Kodifikasi Database Kinerja Pembangunan Sektoral

Kodifikasi database kinerja pembangunan sektoral dapat dilihat dalam:
Kodifikasi dan Pencapaian Kinerja Pembangunan Sektoral 2004-2009

Namun demikian, kami mohon maaf apabila Bapak/Ibu/Saudara belum dapat mengakses layanan ini karena situs masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Terima kasih.
Administrator

Data Kinerja Pembangunan Sektoral

Data Kinerja Pembangunan Sektoral terdiri dari data-data sebagai berikut:

01 Nama Prioritas (Bab)
02 Nama Program RPJMN
03 Nama Kegiatan RPJMN
04 Indikator Prioritas RPJMN
05 Indikator Program RPJMN
06 Indikator Kegiatan RPJMN
07 Capaian Program 2004-2009
08 Capaian Kegiatan 2004-2009
09 Jenis Skala Indikator Kegiatan